Jakarta -Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Raja Erizman divonis melanggar kode etik dan disiplin. Raja mendapat hukuman tidak diperkenankan lagi masuk satuan reskrim.
"Tidak melakukan pengendalian perkara secara maksimal sebagai pejabat baru direktur ekonomi khusus," kata Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl, Trunojoyo, Jaksel, Jumat (11/3/2011).
Dalam persidangan kode etik yang dipimpin Irjen Bambang Suparno, Raja dinyatakan terbukti salah karena tidak mengontrol bawahannya dengan baik. Saat menangani kasus Gayus, Raja terbukti tidak cermat sehingga blokir rekening Gayus Tambunan akhirnya cair.
"Dalam pelaksanaannya terungkap juga bahwa direktur II tidak memanggil tim penyidik yang menangani kasus ini yang dipimpin Arafat," jelas Boy.
Perbuatan Raja, lanjut Boy, dianggap merusak citra institusi. "Raja diminta minta maaf kepada institusi. Direkomendasikan dipindahtugaskan, tidak difungsi reserse dan tidak di kewilayahan dan tetap di Mabes Polri," imbuhnya.
(ape/anw)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
View the original article here
0 komentar:
Posting Komentar